Alasan Laras Faizati Khairunnisa Ditetapkan

Tribun Tren – Baru-baru ini, nama Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Yang mana kita tahu, penetapan status tersangka terhadap seseorang adalah sebuah proses hukum yang memiliki dasar dan alasan yang jelas. Penyelidikan ini tentunya berawal dari tindakannya yang dianggap melanggar hukum. Pihak kepolisian menetapkan Laras Faizati Khairunnisa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan. Dugaan ini muncul setelah Laras mengunggah sebuah video di media sosial yang berisi ajakan untuk melakukan tindakan anarkis.

Kronologi dan Alasan Penetapan Tersangka

Menurut informasi dari berbagai sumber, penetapan Laras sebagai tersangka terkait dengan unggahan video di platform TikTok. Dalam video tersebut, Laras diduga mengajak masyarakat untuk menyerang dan membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Unggahan ini dengan cepat menjadi viral dan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Alasan Laras Faizati Khairunnisa Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Foto: Pembakaran Kantor Polisi di Salah Satu Kota di Indonesia

Setelah video tersebut beredar luas, pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Saudari Laras Faizati Khairunnisa di rumahnya. Menurut keterangan pihak kepolisian, Laras ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Tindakan Laras yang mengajak orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap institusi negara seperti Polri dianggap memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

“Barang siapa di muka umum menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Reaksi dari Keluarga dan Kuasa Hukum

Setelah penangkapan dan penetapan tersangka, pihak keluarga dan kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menyuarakan keberatan. Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa Laras ditahan tanpa terlebih dahulu dimintai keterangan atau klarifikasi yang memadai.

Keluarga Laras juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti kasus yang menimpa Laras hingga akhirnya ia dibawa ke kantor polisi. Mereka berpendapat bahwa seharusnya pihak kepolisian memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka juga menambahkan bahwa Laras adalah sosok yang pendiam dan tidak memiliki latar belakang yang mendukung dugaan tersebut. Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang benar.

Alasan Laras Faizati Khairunnisa Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Foto: Konferensi Pers yang Dilakukan Pihak Kepolisian

Pro dan Kontra Terhadap Kejadian Ini

Penetapan status tersangka terhadap Laras Faizati Khairunnisa oleh kepolisian didasarkan pada dugaan tindak pidana penghasutan melalui konten video yang diunggahnya. Proses hukum ini menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang mempertanyakan prosedur yang dijalankan oleh kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan konten yang bisa berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait ajakan untuk melakukan kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare