Regulasi Baru Debt Collector Tagih Utang, Awas Hukuman PenjaraFoto: Ilustrasi Debt Collector Menagih Hutang

Tribun Tren – Debt collector menjadi sorotan utama di tengah pesatnya pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya keluhan terhadap praktik penagihan yang kasar dan meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi terhadap penyelenggara pinjol dan pihak yang melakukan penagihan. Aturan baru yang mulai diberlakukan sejak 2024 dan terus berlanjut hingga 2025 ini menitikberatkan pada perlindungan konsumen serta penegakan etika dalam proses penagihan utang.

Penagihan Utang oleh Debt Collector Tak Lagi Bisa Semaunya

OJK kini mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online untuk bertanggung jawab penuh atas proses penagihan utang, bahkan jika dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector. Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), ditegaskan bahwa pihak penyelenggara wajib mengawasi langsung semua aktivitas penagihan.

Tak hanya itu, penyelenggara juga diwajibkan menjelaskan secara rinci kepada nasabah tentang prosedur pengembalian dana, termasuk hak dan kewajiban debitur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penagihan.

Regulasi Baru Debt Collector Tagih Utang, Awas Hukuman Penjara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Etika Penagihan Debt Collector: Tidak Boleh Mengintimidasi

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah larangan penggunaan ancaman, kekerasan verbal, intimidasi, dan tindakan yang mengandung unsur SARA saat menagih utang. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya akan dikenai sanksi administratif, tapi juga bisa berujung pada pidana.

Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur hukuman tegas bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar. Dalam Pasal 306 UU PPSK, disebutkan bahwa pelaku yang melakukan pelanggaran saat menagih atau menyampaikan informasi menyesatkan kepada konsumen dapat dikenai pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Dengan adanya ancaman hukuman ini, pelaku industri dipaksa untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam melakukan penagihan.

Regulasi Baru Debt Collector Tagih Utang, Awas Hukuman Penjara
Foto: Ilustrasi Penagihan Debt Collector di Malam Hari

Aturan Pinjol Terbaru 2025: Lebih Ketat dan Berpihak pada Konsumen

Tak hanya soal penagihan, OJK juga memberlakukan serangkaian aturan baru untuk menjaga ekosistem pinjaman online agar tetap sehat dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa perubahan penting yang mulai berlaku dari 2024 dan diperkuat di 2025:

1. Bunga Pinjaman Lebih Rendah

Bunga harian pinjol kini dibatasi maksimal 0,3% per hari kalender untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Angka ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 0,4%. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban bunga yang menumpuk dan mencegah masyarakat jatuh ke dalam jeratan utang berkepanjangan.

2. Denda Keterlambatan Dipangkas Bertahap

Untuk mengurangi tekanan pada debitur, denda keterlambatan juga diturunkan secara bertahap. Pada 2024, denda maksimal adalah 0,3% per hari, lalu turun menjadi 0,2% di 2025, dan akan mencapai 0,1% di 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang napas bagi debitur yang kesulitan membayar tepat waktu.

3. Batas Maksimal Pinjaman di 3 Platform

Debitur kini hanya diizinkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang” yang sering menyebabkan beban utang membengkak dan memicu masalah keuangan yang lebih serius.

Regulasi Baru Debt Collector Tagih Utang, Awas Hukuman Penjara
Foto: Ilustrasi Debt Collector

4. Kontak Darurat Tidak Boleh Jadi Target Penagihan Debt Collector

Salah satu terobosan penting lainnya adalah aturan baru terkait penggunaan kontak darurat. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk melakukan penagihan. Bahkan, penyelenggara harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor sebelum menyimpannya.

5. Penagihan Harus Beretika dan Tanpa Kekerasan

Selain larangan intimidasi, penyelenggara dan debt collector dilarang melakukan penghinaan, pelecehan, atau kekerasan verbal baik secara langsung maupun melalui media digital. Hal ini juga mencakup pelarangan praktik cyber bullying terhadap debitur.

6. Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko

Untuk mengantisipasi gagal bayar dan melindungi pemberi dana, penyelenggara pinjol diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan. Ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko yang harus dipatuhi oleh seluruh platform.

Harapan Terhadap Masa Depan Industri Pinjol

Dengan hadirnya regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada konsumen ini, diharapkan industri pinjaman online dapat menjadi lebih transparan, etis, dan bertanggung jawab. Tidak hanya mendorong inovasi keuangan digital, aturan ini juga menjadi langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penagihan debt collector yang tidak manusiawi.

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman online, pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai debitur kini semakin penting. Jangan mudah tergiur iming-iming pencairan cepat tanpa membaca ketentuan secara menyeluruh. Sebaliknya, bagi pelaku usaha pinjol, sudah saatnya menjalankan bisnis dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan profesional.

Baca Juga: “Profil Ketum PPP Muhamad Mardiono yang Digugat PPP Malaysia”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare