Tribun Tren – KPK akan meninjau kembali kasus penggunaan jet pribadi oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya. Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan mereka melanggar kode etik karena menggunakan jet pribadi dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar untuk keperluan dinas.
KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam putusan DKPP. “Kami akan mempelajari putusan DKPP, fakta-fakta yang muncul, dan itu akan menjadi pengayaan bagi kami dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Budi menambahkan, meski laporan masyarakat terkait penggunaan jet pribadi sedang diproses, KPK tidak bisa mengungkapkan detail perkembangannya kepada publik. Setiap informasi perkembangan kasus disampaikan secara tertutup kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga.
“Setiap laporan aduan masyarakat selalu kami sampaikan update-nya kepada pelapor, namun sifatnya tertutup atau rahasia,” jelasnya.
Sanksi Peringatan Keras bagi Mochammad Afifuddin
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sidang tersebut digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1-5, masing-masing sebagai anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan kelima anggota KPU terbukti menggunakan jet pribadi mewah jenis Embraer Legacy 650. Menurut Ratna, alasan Afifuddin bahwa jet diperlukan karena kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari tidak dapat diterima. Penggunaan jet untuk mempercepat distribusi logistik dianggap melanggar hukum.
“Penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dari 59 perjalanan, tidak ada satupun yang rutenya untuk distribusi logistik,” jelas Ratna.

Anggaran Fantastis: Rp 90 Miliar
Dalam total 59 perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, kelima anggota KPU tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar dari APBN. Fakta ini menimbulkan kontroversi di masyarakat karena sebagian besar perjalanan dilakukan ke daerah yang memiliki penerbangan komersial memadai, termasuk ke Bali dan Kuala Lumpur.
Penggunaan jet mewah ini dianggap DKPP tidak profesional dan menimbulkan syak wasangka negatif. Selain itu, DKPP menegaskan, kelima anggota KPU melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, khususnya Pasal 15 huruf A sampai G, dan Pasal 18 huruf A dan B.
Dampak Putusan DKPP Bagi KPU
Sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP menjadi peringatan keras bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara. Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan tentang tata kelola keuangan dan akuntabilitas pejabat publik.
Afifuddin sendiri dalam pernyataan resmi menyatakan menghormati putusan DKPP dan menganggap kejadian ini sebagai pembelajaran. “Kami menghormati putusan DKPP. Menjadi pelajaran untuk ke depannya,” ujarnya singkat.
Meskipun demikian, kasus ini membuka ruang bagi KPK untuk melakukan telaah lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Sorotan Publik Terhadap Kasus Mochammad Afifuddin
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan anggaran negara yang besar untuk fasilitas mewah. Sementara sebagian besar masyarakat menilai hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepentingan publik.
Pakar hukum tata negara menilai, meski sanksi DKPP bersifat etik, keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum dapat menjadi langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan. Proses peninjauan KPK juga penting untuk memperkuat akuntabilitas pejabat publik dalam menggunakan anggaran negara.
Kasus penggunaan jet pribadi oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya menjadi titik perhatian bagi publik dan penegak hukum. Dengan sanksi DKPP sebagai dasar, KPK akan mempelajari laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran negara tersebut. Proses ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu agar anggaran publik digunakan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab.

