Tribun Tren – Daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite 2025 menjadi perhatian utama bagi pemilik mobil dan motor di Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu, mulai berlaku per 1 Oktober 2024. Langkah ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa kendaraan dengan mesin besar, terutama mobil di atas 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas, tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Tujuan Pembatasan pada Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite
Kebijakan pembatasan ini memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, untuk menjaga subsidi energi agar tepat sasaran. Selama ini, Pertalite yang awalnya diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar. Hal ini membuat anggaran subsidi pemerintah membengkak hingga puluhan triliun rupiah.
Kedua, pemerintah ingin mendorong keadilan dalam penggunaan BBM bersubsidi. Kendaraan mewah atau besar seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax, sehingga bantuan dari negara tetap fokus pada kelompok yang membutuhkan. Ketiga, langkah ini turut membantu menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meningkat akibat konsumsi BBM bersubsidi yang tidak terkendali.

Daftar Mobil yang Masih Bisa Mengisi Pertalite
Meski ada pembatasan, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan mengisi Pertalite. Hal ini terutama menyasar kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah. Beberapa contohnya meliputi:
- Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc & 1.198 cc, Avanza 1.329 cc
- Daihatsu: Ayla 998 cc & 1.197 cc, Sigra 998 cc & 1.197 cc, Xenia 1.329 cc
- Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos 1.353 cc, Rio 1.348 cc
- Volkswagen: Tiguan 1.398 cc, Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc
Kebijakan ini memastikan bahwa subsidi tetap bisa dinikmati kelompok masyarakat yang benar-benar memerlukan, sekaligus meminimalkan penyalahgunaan oleh kendaraan besar.

Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Isi Pertalite
Selain kendaraan kecil, pemerintah juga menegaskan daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite 2025 bagi mobil dan motor berkapasitas mesin besar.
Contoh mobil: Fortuner, Camry, Alphard, Innova, Civic, HR-V, Pajero Sport, Triton, Mazda CX-5, Nissan X-Trail, Hyundai Palisade, Kia Grand Carnival, Mercedes-Benz semua tipe, BMW semua tipe.
Contoh motor: Yamaha XMAX, TMAX, MT25, MT09; Honda Forza, CB650R, CBR250R, CRF1100L Africa Twin; Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Versys 1000; Suzuki Hayabusa, Gixxer250.
Petugas SPBU nantinya akan melakukan verifikasi kendaraan secara langsung, bahkan integrasi dengan aplikasi MyPertamina akan memastikan kendaraan yang membeli Pertalite sesuai ketentuan.
Sanksi bagi Pelanggaran
Penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindakan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kendaraan yang tetap mengisi Pertalite meskipun tidak berhak bisa dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, ada kemungkinan pencabutan hak atau penyitaan barang yang digunakan dalam tindak pidana ini.

Efek dan Manfaat Pembatasan Penggunaan Pertalite
Dengan adanya list kendaraan yang dilarang isi Pertalite 2025, masyarakat diharapkan lebih memahami alokasi subsidi BBM yang tepat. Mobil LCGC dan motor kecil tetap mendapat subsidi, sementara kendaraan besar terdorong untuk beralih ke Pertamax atau BBM nonsubsidi lain. Kebijakan ini membantu mengurangi beban subsidi pemerintah sekaligus mendorong penggunaan BBM yang lebih sesuai kapasitas kendaraan.
Langkah ini memadukan efisiensi anggaran, keadilan sosial, dan pengawasan BBM bersubsidi melalui teknologi digital, sekaligus memberi kesempatan masyarakat menengah ke bawah tetap menikmati harga BBM yang terjangkau.