Tribun Tren – Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digeledah. Berapa total aset kekayaannya? Simak rincian harta yang disita dan laporan LHKPN-nya di sini. Kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumahnya. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang tengah berjalan. Pertanyaan pun muncul, seberapa besar sebenarnya total aset dan harta kekayaan yang dimiliki oleh Arinal Djunaidi, dan apa saja aset yang disita oleh penyidik?
Penelusuran ini menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sosok pejabat yang pernah menjabat di Lampung. Berdasarkan data dan laporan dari berbagai sumber, jumlah harta kekayaannya memang sempat menjadi perbincangan.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejaksaan
Proses penggeledahan di rumah kediaman Arinal Djunaidi, yang terletak di Bandar Lampung, dilakukan oleh tim penyidik dari Kejati Lampung pada Rabu, 3 September 2025. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Lampung. Penyidik Kejati Lampung dilaporkan menyita sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Aset yang disita tidak main-main. Menurut laporan, total nilai aset yang berhasil diamankan oleh penyidik mencapai Rp38,5 miliar. Aset-aset ini terdiri dari berbagai jenis, termasuk properti, kendaraan, dan barang-barang berharga lainnya. Lebih rinci, aset yang disita meliputi:
- Tujuh unit kendaraan roda empat
- Logam mulia seberat 645 gram
- Uang tunai berupa mata uang rupiah dan asing senilai total Rp1,35 miliar
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah yang estimasi nilainya mencapai Rp28 miliar
Meskipun demikian, Arinal Djunaidi sempat membantah adanya penggeledahan dan penyitaan aset di rumahnya. Bantahan ini ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Catatan Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Sebelum kasus ini mencuat, publik telah mengetahui jumlah harta kekayaan Arinal Djunaidi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data yang dilaporkan menunjukkan nilai kekayaan yang bervariasi dari waktu ke waktu.
Pada tahun 2022, berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan, total harta kekayaan Arinal Djunaidi disebut mencapai Rp22,6 miliar. Harta tersebut terdiri dari beberapa item, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, serta harta lainnya. Tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dari kekayaannya.
Namun, ada juga laporan LHKPN lain yang menunjukkan jumlah yang berbeda. Berdasarkan data yang diakses dari laman resmi KPK, tercatat bahwa pada periode sebelumnya, harta kekayaannya mencapai Rp14,7 miliar. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan dari waktu ke waktu. Penting untuk dicatat bahwa perbedaan angka ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti periode pelaporan yang berbeda, adanya penambahan atau pengurangan aset, atau perubahan nilai aset yang dilaporkan.

Latar Belakang Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Arinal Djunaidi memiliki riwayat karier yang panjang di dunia birokrasi dan pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda) di beberapa wilayah sebelum akhirnya terpilih menjadi Gubernur Lampung. Dengan perjalanan karier yang cukup panjang, tidak mengherankan jika ia memiliki sejumlah aset dan kekayaan yang signifikan.
Namun, penggeledahan dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Penyitaan ini diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki. Meskipun demikian, proses hukum masih terus berjalan, dan Arinal Djunaidi berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Proses Hukum Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terus Berjalan
Penggeledahan rumah eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh Kejati Lampung pada 3 September 2025 dan penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus dilakukan. Di sisi lain, laporan harta kekayaannya yang tertera di LHKPN menunjukkan jumlah yang berbeda-beda, yaitu Rp22,6 miliar dan Rp14,7 miliar pada periode yang berbeda.
Penyelidikan yang sedang berlangsung akan membuktikan apakah aset-aset yang disita tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola kekayaan. Publik menantikan kelanjutan dari proses hukum ini untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan.