Tribun Tren – Pemerintah Indonesia kembali melakukan penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini adalah sebagai bagian dari kebijakan reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan. Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025, dan menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai langkah strategis menghadapi tekanan ekonomi dan inflasi yang meningkat.
Mengapa Gaji PNS Naik?
Kenaikan gaji PNS ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap perubahan kebutuhan hidup, inflasi tahunan, serta sebagai dorongan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem penggajian ASN, yang kini mengarah pada sistem total reward berbasis kinerja.
Artinya, selain mendapatkan kenaikan gaji pokok, ASN juga akan memperoleh insentif tambahan berdasarkan pencapaian kinerja, loyalitas, dan kontribusi terhadap institusi.

Besaran Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025
Tidak semua PNS menerima kenaikan yang sama. Penyesuaian dilakukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN yang memenuhi kriteria administratif dan fungsional, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Sistem Total Reward Berbasis Kinerja
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa ke depan, sistem penggajian ASN akan lebih menitikberatkan pada evaluasi kinerja. Dua komponen utama dari sistem baru ini adalah:
- Manajemen penghargaan dan pengakuan (reward and recognition)
- Penerapan sistem manajemen kinerja berbasis indikator dan evaluasi berkala
Dengan sistem ini, diharapkan ASN tidak hanya sekadar hadir secara administratif. Namun, benar-benar menunjukkan kinerja nyata yang berdampak pada pelayanan masyarakat.
Berapa Besar Gaji PNS Setelah Kenaikan?
Untuk mengetahui besaran gaji terbaru, masyarakat atau ASN bisa melakukan perhitungan mandiri berdasarkan gaji pokok saat ini, lalu ditambahkan persentase kenaikan sesuai golongan. Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan (sebelum kenaikan):
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Contoh:
Jika seorang PNS berada di golongan IIIb dengan gaji pokok Rp 4.000.000, maka setelah kenaikan 10%, gaji barunya menjadi sekitar Rp 4.400.000. Ini belum termasuk tunjangan kinerja dan tambahan insentif berbasis sistem total reward yang akan diterapkan bertahap.
Kapan Kenaikan Gaji Mulai Diberlakukan?
Penerapan gaji baru akan dimulai Oktober 2025, namun pencairannya kemungkinan akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapel, yaitu pembayaran sekaligus gaji yang terutang selama dua bulan. Dengan demikian, ASN bisa langsung merasakan manfaat kenaikan tanpa harus menunggu pencairan bertahap.

Apa Dampaknya bagi ASN dan Publik?
Bagi ASN, kebijakan ini diharapkan memberikan dorongan moral dan finansial untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Namun, banyak pengamat mengingatkan bahwa kenaikan gaji bukan satu-satunya solusi untuk memperbaiki birokrasi. Perlu juga penguatan integritas, pengawasan kinerja, dan pengurangan beban administratif agar ASN bisa lebih fokus pada tugas pokoknya.
Kenaikan gaji PNS 2025 bukan sekadar angka tambahan dalam slip gaji. Ini adalah bagian dari transformasi sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional, berbasis kinerja, dan responsif terhadap tantangan zaman. Dengan sistem baru yang menggabungkan gaji pokok dan insentif berbasis prestasi, diharapkan ASN Indonesia semakin kompetitif dan mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal.