Gugatan Tutut Soeharto Atas Keputusan Menteri Keuangan

Tribun Tren Gugatan Tutut Soeharto kini menjadi sorotan publik. Ia resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025. Gugatan ini menyoroti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025, yang melarang putri Presiden ke-2 Indonesia bepergian ke luar negeri. Pencegahan perjalanan ini terkait dengan pengurusan piutang negara yang masih menjadi tanggung jawabnya.

Dalam perkara ini, Tutut Soeharto bertindak sebagai penggugat. Tergugatnya adalah Menteri Keuangan. Pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, di Jakarta. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kedua pihak.

Latar Belakang dan Posisi Tutut Soeharto

Siti Hardijanti Hastuti Rukmana, atau lebih dikenal dengan Tutut Soeharto, lahir pada 23 Januari 1949. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia dalam Kabinet Pembangunan VII. Tutut juga menjadi anggota MPR RI Fraksi Golkar periode 1992–1998. Nama Tutut kembali ramai diperbincangkan karena keterlibatannya dalam gugatan ini. Masalah piutang negara terkait beberapa perusahaan terafiliasi miliknya turut menjadi sorotan.

Sebagai bagian keluarga mantan presiden, Tutut memiliki sejumlah perusahaan yang menerima dana pemerintah pada masa lalu. Dana tersebut termasuk melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini menjadi sumber piutang negara yang masih harus ditangani hingga kini.

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu soroti pencegahan keluar negeri dan piutang negara senilai Rp775 miliar perusahaan terafiliasi.

Gugatan Tutut Soeharto Terkait Keputusan MENKEU Atas Piutang Negara

Masalah piutang negara yang menjadi dasar gugatan Tutut Soeharto berasal dari tiga perusahaan terafiliasi miliknya:

  1. PT Citra Mataram Satriamarga – Rp191,61 miliar
  2. PT Marga Nurindo Bhakti – Rp471,47 miliar
  3. PT Citra Bhakti Margatama Persada – Rp14,79 miliar dan US$6,51 juta

Total utang yang terafiliasi dengan PT Citra Lamtoro Gung Persada ini mencapai sekitar Rp775 miliar. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, perusahaan-perusahaan tersebut belum memberikan jaminan pembayaran, sehingga pemerintah belum merampas aset.

“Sebagaimana debitur lain, harta kekayaan mereka akan kami lihat. Waktu kami kan enggak banyak,” ujar Rionald dalam Media Briefing di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Jakarta, 20 Juni 2025.

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu soroti pencegahan keluar negeri dan piutang negara senilai Rp775 miliar perusahaan terafiliasi.

Upaya Penagihan Piutang Negara terhadap Perusahaan

Piutang negara terkait Tutut Soeharto juga mencakup hak tagih pemerintah terhadap bank yang pernah diselamatkan, seperti Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Satgas BLBI telah memanggil Tutut pada 2021 untuk menagih utang perusahaan-perusahaan miliknya.

Utang ini menjadi prioritas karena bersifat menunggak. Pemerintah terus melakukan penagihan secara persuasif sebelum menempuh tindakan hukum lebih lanjut. Satgas BLBI menekankan upaya ini berbeda dari kasus perusahaan lain karena tidak ada jaminan aset konkret dari pihak Tutut.

Baca juga: “Pikiran Buruk Muncul Tanpa Sebab, Normal atau Justru Tidak?

Gugatan Tutut Soeharto jadi Sorotan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut nama besar keluarga mantan presiden dan isu transparansi. Gugatan Tutut Soeharto membuka diskusi tentang hak warga negara bepergian, kewajiban perusahaan terhadap utang pemerintah, serta mekanisme penagihan yang masih berlangsung. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pengawasan piutang negara dan bagaimana regulasi pemerintah berdampak pada individu maupun perusahaan.

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan menjadi contoh nyata pertemuan hukum administrasi, tanggung jawab perusahaan, dan kepentingan negara. Kasus ini masih berjalan di PTUN Jakarta dan hasilnya dapat menjadi preseden terkait pencegahan perjalanan warga negara karena utang pemerintah. Dengan total utang perusahaan terafiliasi mencapai Rp775 miliar, perhatian publik tetap tinggi terhadap proses hukum dan langkah pemerintah dalam menagih piutang negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare