Tribun Tren – Ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan saat Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025. Mereka menyuarakan desakan agar Mabes Polri segera mempercepat proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kedatangan ini juga merupakan bentuk kontrol sosial dari masyarakat sebagai pelapor yang menuntut kejelasan hukum dan keadilan.
Desakan Peradi Bersatu dan Relawan Jokowi Mania Terkait Ijazah Jokowi
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya membawa dokumen desakan yang sudah ditandatangani oleh puluhan ketua relawan. Dokumen tersebut berisi tuntutan agar Mabes Polri memberi tekanan kepada Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Ade mengungkapkan kekecewaannya karena meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya berjalan sangat lambat dan terkesan stagnan.
Kami hadir untuk memberikan fungsi kontrol sebagai masyarakat yang menjadi pelapor. Kami mendesak agar segera ada penetapan tersangka
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, turut menyampaikan dukungan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius. Ia menyoroti bahwa sudah hampir enam bulan sejak laporan dilayangkan, namun belum ada kejelasan status hukum.
Kami sangat membutuhkan kejelasan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak

Perkembangan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025. Saat ini, penyidik tengah menangani enam laporan polisi. Ini termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari kepolisian tingkat polres.
Dari enam laporan yang diterima, tiga laporan telah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan bahwa sejumlah nama terlapor, seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Rizal Fadillah, tengah dalam proses penyidikan, namun status tersangka belum resmi ditetapkan.
Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Selain itu, juga sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Isu Dugaan Ijazah Palsu yang Memanas
Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang kemudian memicu kontroversi dan polemik di tengah masyarakat. Tuduhan tersebut banyak beredar di media sosial dan menjadi isu politik yang sensitif, terutama menjelang momen-momen penting dalam perpolitikan nasional.
Namun, pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus resmi. Pernyataan resmi dari UGM ini menjadi salah satu bukti kuat yang mendukung keaslian ijazah tersebut.
Pentingnya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Secara Profesional
Para pengamat hukum menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan objektif tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Penegakan hukum yang transparan akan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dan peradilan. Hal ini sekaligus mencegah penyalahgunaan kasus ini untuk kepentingan politik tertentu.
Ahli forensik digital juga menyarankan penggunaan metode teknologi tinggi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menguji keaslian dokumen, agar hasil penyelidikan tidak menimbulkan keraguan atau kontroversi.

Harapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ijazah ini berharap agar proses hukum berjalan lancar dan tuntas. Penuntasan kasus akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Selain itu, dapat mengembalikan fokus bangsa pada pembangunan dan persatuan.
Dengan adanya desakan dari Peradi Bersatu dan relawan Jokowi Mania, diharapkan Mabes Polri memberikan prioritas serius terhadap kasus ini dan tidak menunda-nunda lagi penetapan tersangka. Upaya ini juga diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang beredar serta memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat.