Keponakan Prabowo: Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPRRahayu Saraswati

Tribun Tren – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan ini menegaskan bahwa Fraksi Gerindra akan mengaktifkan kembali Saraswati, akrab disapa Sara, sebagai anggota legislatif.

Keputusan MKD ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pribadi seorang anggota DPR sekaligus mekanisme internal partai, lembaga legislatif, opini publik, dan proses demokrasi yang transparan serta akuntabel.

Latar Belakang Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Rahayu Saraswati, yang juga dikenal sebagai keponakan Prabowo Subianto, sebelumnya menyatakan mundur secara lisan dari jabatannya sebagai anggota DPR. Menanggapi pengunduran diri itu, Fraksi Gerindra sempat menonaktifkan Sara sementara sambil menunggu proses penelaahan oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.

Namun, Majelis Kehormatan Partai akhirnya menolak pengunduran diri Sara. Keputusan ini menjadi dasar bagi MKD DPR untuk menegaskan status keanggotaan Sara tetap aktif.

Keponakan Prabowo: Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR: Bambang Haryadi

“Kami akan mengaktifkan lagi Sara sebagai anggota DPR setelah sebelumnya dinonaktifkan,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi, Jumat (31/10/2025). Bambang menegaskan, Fraksi Gerindra selalu mematuhi mekanisme internal DPR dan menjalani prosedur sesuai ketentuan tata beracara lembaga legislatif. “Kami di Fraksi Gerindra mengikuti mekanisme internal DPR,” tambahnya.

Keputusan MKD dan Proses Hukum

Keputusan MKD ini diumumkan pada Kamis (30/10/2025), setelah rapat internal yang digelar sehari sebelumnya. Rapat tersebut dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.

MKD menyebut bahwa putusan diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara, tertanggal 16 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, MKD menelaah aspek hukum, tata beracara internal, dan keputusan partai.

“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,”

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga untuk menjaga marwah DPR. Selain itu, untuk menegakkan prinsip-prinsip etik legislatif secara profesional, independen, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keponakan Prabowo: Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD)

Pandangan Publik dan Analis

Keputusan MKD mendapat tanggapan beragam. Peneliti politik Saidiman Ahmad dari Saiful Mujani Research and Consulting menilai alasan penolakan pengunduran diri Sara kurang relevan.

“Alasan menolak pengunduran diri karena minim kontroversi sebenarnya tidak relevan, karena pengunduran diri itu inisiatif pribadi. Mestinya Mahkamah Partai dan MKD menghormati hak anggota DPR,” jelas Saidiman. Menurutnya, setiap anggota DPR memiliki hak untuk mundur dengan alasan pribadi maupun profesional. “Seharusnya Mahkamah Partai menghormati keputusan anggota partainya,” tambahnya.

Status Rahayu Saraswati dan Aktivitas Fraksi Gerindra

Keputusan MKD memastikan Sara tetap aktif sebagai anggota DPR, sehingga tidak nonaktif dalam struktur legislatif, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Fraksi Gerindra pun menegaskan akan segera mengembalikan Sara ke posisi semula, menindaklanjuti prosedur internal partai dan DPR secara transparan serta profesional.

Keponakan Prabowo: Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
Rahayu Saraswati Anggota Partai Gerindra

Sebagai anggota Komisi XII DPR, Sara aktif dalam berbagai program legislasi dan pengawasan. Ini menyebabkan keaktifannya dianggap penting untuk kelanjutan pekerjaan komisi dan kepentingan konstituen. Bambang Haryadi menekankan bahwa pengaktifan kembali Sara menunjukkan kepatuhan Fraksi Gerindra terhadap mekanisme internal DPR dan prinsip-prinsip tata kelola partai yang profesional.

Kasus Rahayu Saraswati, keponakan Prabowo, menyoroti keseimbangan antara hak individu anggota DPR dengan mekanisme partai dan tata beracara lembaga legislatif. Keputusan MKD dan Majelis Kehormatan Partai Gerindra menegaskan bahwa hak anggota legislatif tetap dijalankan dalam kerangka aturan internal, sambil menjaga marwah dan kehormatan DPR.

Dengan pengaktifan kembali Sara, Fraksi Gerindra menegaskan komitmen mereka pada prosedur internal yang transparan dan patuh pada hukum, sambil memastikan keberlanjutan kinerja DPR periode 2024-2029.

Baca Juga: “Apa Itu Kongres Projo dan Siapa Saja yang Bakal Hadir?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare