Tribun Tren – Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 13-14 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga mobilitas antardaerah tetap lancar selama periode liburan.
Penurunan Tarif, Langkah Strategis Pemerintah
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses transportasi udara dengan tarif lebih terjangkau. “Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujarnya pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat langkah strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Periode Pembelian Tiket Pesawat dan Penerbangan
Penurunan harga tiket pesawat berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, masyarakat dapat memanfaatkan promo ini dengan membeli tiket mulai 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.
Menhub Dudy mendorong seluruh masyarakat agar memanfaatkan momen ini untuk merencanakan perjalanan pulang kampung atau liburan dengan lebih hemat.
Dasar Hukum Penurunan Tarif Tiket Pesawat
Penurunan tarif tiket pesawat dilakukan melalui berbagai regulasi pemerintah, antara lain:
- Surat Keputusan Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 mengenai pengurangan fuel surcharge (FS) untuk angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk jasa angkutan udara kelas ekonomi selama periode libur.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, yang menetapkan pengurangan 50 persen tarif PNBP untuk layanan kebandarudaraan di bandara tertentu.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara kementerian/lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, dan pengelola bandara.

Komponen Penurunan Harga Tiket Pesawat
Penurunan tarif tiket pesawat dilakukan melalui beberapa penyesuaian biaya, antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen.
- Fuel surcharge pesawat jet turun 2 persen, sedangkan FS pesawat propeller turun 20 persen.
- Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara dipotong 50 persen.
- Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara turun 50 persen.
- Harga avtur di 37 bandara dikurangi.
- Layanan advance, extend, serta operating hours diperpanjang untuk mempermudah akses masyarakat.
Penyesuaian ini dipastikan tidak mengurangi kualitas layanan maupun keselamatan penerbangan, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman.
Manfaat bagi Masyarakat
Menurut Menhub Dudy, penurunan tarif tiket pesawat ini diharapkan bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ini khususnya yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halaman. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong sektor pariwisata domestik agar lebih hidup karena mobilitas masyarakat meningkat.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Menhub.

Fokus pada Kualitas dan Keselamatan
Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama tidak hanya pada penurunan harga tiket pesawat. Namun, juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. Kementerian Perhubungan memastikan bahwa semua maskapai yang terlibat tetap mematuhi standar keselamatan dan protokol operasional agar perjalanan masyarakat tetap aman.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih efisien, menikmati liburan akhir tahun, dan sekaligus berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan mobilitas dan konsumsi.
Penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin mudik atau liburan selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dengan tanggal pembelian dan penerbangan yang jelas, masyarakat disarankan segera merencanakan perjalanan agar mendapatkan harga terbaik.

