Tribun Tren – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan artis Nikita Mirzani terbukti bersalah memeras pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys. Atas perbuatannya, Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan kurungan tiga bulan.
Reaksi Nikita Mirzani
Mendengar vonis, Nikita terlihat tenang dan tersenyum, bahkan sempat memeluk keluarga dan kerabat yang hadir di ruang sidang. Meski dinyatakan bersalah, Nikita mengaku tidak terlalu kecewa.
“Ya gak terima lah, tapi ya udah, mau gimana lagi. Kalau banding pasti ya,” ujar Nikita usai sidang. Ia menambahkan, “Gua pikirnya bakalan 30 tahun, eh cuma 4 tahun.”

Nikita juga menduga hakim mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan, sehingga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti kepadanya. “Gak tau juga ya, hakim sudah jelas melihat saksi ahli dan bukti-bukti, tapi itu hak hakim, biarkan saja,” katanya.
Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan.
Pertimbangan Hakim
Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh, dalam putusannya menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui ITE. “Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata Khairul Saleh.
Hakim menambahkan, Nikita terbukti memaksa pihak lain memberikan barang atau uang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut. Namun, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU karena tidak terbukti secara sah.
Khairul Saleh juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa akun WhatsApp dan nomor-nomor terkait untuk digunakan dalam perkara lain yang masih berlanjut.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nikita Mirzani
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dua hal yang memengaruhi vonis Nikita:
- Memberatkan: Nikita tidak mengakui perbuatannya dan memiliki catatan hukum sebelumnya.
- Meringankan: Nikita memiliki tanggungan keluarga.
Dengan pertimbangan tersebut, vonis dijatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Reza Gladys
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan puas dengan vonis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut menguatkan posisi Reza Gladys yang tidak bersalah terkait produk skincare yang dijualnya.
“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegas Surya. Ia menekankan agar masyarakat tidak mengaitkan masalah pribadi dengan kualitas produk Reza Gladys.
Surya menambahkan, semua pihak harus menghormati vonis dan menyerahkan proses hukum berikutnya pada majelis hakim. “Masalah 4 tahun atau lebih itu urusan hakim. Kedepan, jika ada oknum yang terlibat, akan diusut lagi,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, terkait dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita bersama asistennya, IM alias Mail, diduga memeras Reza sebanyak Rp 4 miliar terkait bisnis skincare. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh tim Siber Polda Metro Jaya.
Meskipun Nikita Mirzani terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Nikita menunjukkan sikap tenang dan berencana mengajukan banding, sementara Reza Gladys menyambut putusan ini sebagai kemenangan moral yang menegaskan bahwa produknya tidak bersalah.
Kasus Nikita ini menjadi sorotan publik karena melibatkan artis terkenal dan isu pemerasan melalui ITE, sekaligus memberikan pembelajaran mengenai proses hukum yang transparan dan akuntabel.

