Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman ParisHotman Paris (Kiri), Firdaus Oiwobo (Kanan)

Tribun Tren – Perseteruan panas antara pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo dan Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang melibatkan insiden naik meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ini kini berlanjut ke ranah penyelidikan kepolisian. Di mana, dengan tudingan bahwa Firdaus dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Firdaus membantah keras kabar tersebut dan meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus untuk mengklarifikasi status hukum yang sebenarnya.

Kronologi Kasus dan Laporan Resmi

Insiden yang menjadi sumber perseteruan bermula saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea. Dalam sidang tersebut, pengacara Firdaus Oiwobo, yang membela Razman, melakukan aksi naik meja di ruang sidang. Tindakan ini dianggap kontroversial dan akhirnya dilaporkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melalui humas PN Jakut, Maryono, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, serta membuat gaduh di ruang sidang berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.

Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman Paris
Foto: Razman Nasution (Kiri), Hotman Paris (Tengah), Firdaus Oiwobo (Kanan)

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik Dittipidum Bareskrim telah memeriksa para pihak terkait, termasuk Firdaus, Razman, dan Hotman Paris. Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka.

Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Firdaus Oiwobo

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus menyampaikan permintaan agar Bareskrim Polri menggelar perkara khusus untuk mengungkap kebenaran terkait status hukum kliennya. Permintaan ini muncul menyusul pernyataan Hotman Paris di media sosial yang menyebut Firdaus dan Razman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami ingin melakukan gelar perkara khusus karena belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian. Ini penting untuk memastikan apakah tuduhan itu benar dan pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Firdaus sendiri mengaku keberatan dengan pernyataan Hotman Paris yang dianggapnya mendahului kewenangan kepolisian dan bernada tendensius. Ia menegaskan perseteruan antara Hotman dan Razman adalah persoalan pribadi dan profesional yang tengah diadili di pengadilan.

Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman Paris
Hotman Paris

Sikap Firdaus Oiwobo: Permohonan Maaf dan Harapan

Firdaus juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Mahkamah Agung atas tindakannya yang naik ke atas meja sidang. Ia mengaku sudah meminta maaf sebanyak delapan kali dan berharap perbuatannya bisa dimaafkan tanpa harus berujung pada hukuman penjara.

“Ini adalah insiden yang tidak saya inginkan, saya berharap semua pihak bisa memaafkan dan kita bisa melanjutkan proses hukum dengan adil,” ujar Firdaus.

Dampak Perseteruan Terhadap Dunia Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua advokat ternama yang saling berseteru di ruang publik dan hukum. Insiden naik meja di ruang sidang bukan hanya memunculkan pertanyaan soal etika profesi advokat. Namun, juga menunjukkan betapa ketegangan di dunia hukum bisa memengaruhi proses peradilan.

Beberapa pakar hukum menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi hukum. Mereka menekankan pentingnya menegakkan kedisiplinan tanpa menghilangkan hak setiap pihak untuk membela diri secara profesional.

Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman Paris
Firdaus Oiwobo

Proses Hukum dan Harapan Kedepan

Meski penyidikan telah berjalan, masyarakat menunggu perkembangan terbaru dari Bareskrim Polri terkait status tersangka. Gelar perkara khusus yang diminta Firdaus diharapkan bisa memberikan kejelasan hukum sekaligus meredam ketegangan antara kedua kubu.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi advokat dan pelaku hukum lainnya agar menjaga profesionalisme. Selain itu, juga menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya di pengadilan.

Baca Juga: “Bjorka Masih Bebas, Ancam Bocorkan Data Badan Gizi Nasional (BGN)”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare