Polisi Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo DipanggilKasus Ijazah Presiden Joko Widodo

Tribun Tren – Polda Metro Jaya memastikan akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini menjadi tahapan penting untuk menilai kelengkapan bukti dan menentukan arah penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran isu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa gelar perkara merupakan momentum krusial dalam proses penyidikan.

“Gelar perkara menjadi ajang untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dari situ akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan untuk menetapkan tersangka,” ujar Ade Ary di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Polisi Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dipanggil
Roy Suryo

Awal Mula Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini berawal dari beredarnya informasi di media sosial yang menuding ijazah Presiden Jokowi tidak asli. Tuduhan tersebut memicu kontroversi luas dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi, termasuk pelapor, akademisi, hingga sejumlah tokoh publik yang disebut dalam narasi tersebut. Polisi juga melibatkan ahli digital forensik guna melacak penyebaran konten di berbagai platform media sosial.

Sebelumnya, Bareskrim Polri pernah menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli dan identik dengan dokumen resmi dari pihak universitas. “Dari hasil uji dokumen, ijazah Presiden dinyatakan asli,” ungkap sumber Bareskrim dalam laporan resmi pada 2023.

Pemanggilan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya

Salah satu tokoh yang terseret dalam kasus ini adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai pakar telematika. Ia termasuk dalam daftar sembilan orang yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Melalui kuasa hukumnya, Roy membenarkan adanya pemanggilan tersebut namun meminta penjadwalan ulang karena bertepatan dengan sejumlah kegiatan kenegaraan. “Kami menghormati proses hukum, tetapi meminta jadwal pemeriksaan diatur ulang karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar kuasa hukumnya.

Selain itu, Roy sempat mengumumkan rencana penerbitan buku yang menyinggung isu ijazah Jokowi. Namun, ia menegaskan bahwa karya tersebut bukan bentuk serangan pribadi, melainkan kajian akademis terhadap fenomena yang ramai diperbincangkan publik. “Buku itu bersifat analisis publik, bukan tuduhan. Kami hanya membahas fenomena sosial yang sedang ramai,” ujar Roy dalam wawancara terpisah.

Laporan Jokowi dan Dasar Hukum Kasus

Presiden Joko Widodo diketahui telah melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu itu ke polisi. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal yang digunakan mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan berjalan profesional dan transparan tanpa intervensi politik.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa,” tegas Ade Ary.

Polisi Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dipanggil
Eggi Sudjana

Eggi Sudjana Belum Hadir dalam Pemeriksaan

Selain Roy Suryo, nama Eggi Sudjana juga masuk dalam daftar terlapor. Namun, hingga kini pengacara senior tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi. “Terlapor inisial ES belum diperiksa sebagai saksi. Dua kali dipanggil, namun tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang berobat ke luar negeri,” jelas Budi, Senin (3/11/2025).

Keluarga dan kuasa hukum Eggi telah menyerahkan surat keterangan sakit serta rekam medis kepada penyidik sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu kondisi yang bersangkutan untuk dapat dimintai keterangan.

Persiapan Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengevaluasi hasil penyidikan. Proses ini akan melibatkan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan jaksa penuntut umum.

“Gelar perkara merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan kerja sama antara penyidik dengan jaksa. Jadwalnya akan segera ditentukan,” ujar Budi Hermanto. Hingga saat ini, 117 saksi telah diperiksa, termasuk 11 terlapor, serta 19 ahli yang telah memberikan keterangan. Enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa dalam waktu dekat.

Polisi Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dipanggil
Kabid Humas Polda Metro Jaya: Kombes Budi Hermanto

Publik Menanti Hasil Akhir Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki tahap yang krusial. Publik menantikan hasil resmi dari gelar perkara untuk mengetahui arah penyidikan berikutnya, termasuk status hukum tokoh-tokoh yang terlibat seperti Roy Suryo dan Eggi Sudjana.

Polda Metro Jaya berjanji akan menyampaikan hasil gelar perkara secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di ruang publik.

Meski proses hukum masih berjalan, kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penyidikan adalah menangani penyebaran informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca Juga: “Sosok Fadil Imran yang Digadang-Gadang Jadi The Next Kapolri”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare