Siapa Itu Profesor R? Terduga Penyebar Tutorial Bom Molotov?

Tribun Tren – Kasus kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu menyisakan satu sosok yang banyak dibicarakan, yakni Profesor R. Julukan ini diberikan kepada seorang pria berinisial RAP, yang diduga kuat menjadi penyebar tutorial pembuatan bom Molotov sekaligus koordinator distribusinya. Kehadirannya menambah dimensi baru dalam cara massa melakukan aksi, karena ia tidak hanya menggerakkan, tetapi juga memberi panduan teknis yang berbahaya melalui media sosial dan grup percakapan.

Siapa Itu Profesor R? Terduga Penyebar Tutorial Bom Molotov?
Aksi Demonstasi / Unjuk Rasa oleh Rakyat

Sosok di Balik Julukan “Profesor R”

RAP dikenal sebagai admin akun Instagram @RAP. Polisi menyebut ia aktif membagikan video berisi cara merakit bom Molotov. Tidak berhenti di sana, ia juga berkomunikasi melalui grup WhatsApp dengan para peserta aksi. Di sana, RAP memberikan penjelasan layaknya seorang pengajar. Mulai dari bahan yang diperlukan, langkah-langkah pembuatan, hingga cara penyimpanan dan penggunaannya. Gaya komunikasinya yang detail dan sistematis membuat para anggota grup menjulukinya “Profesor R”. Julukan itu melekat karena perannya dianggap seperti seorang dosen yang mengajarkan sesuatu, meski dalam hal ini yang diajarkan justru hal berbahaya.

Siapa Itu Profesor R? Terduga Penyebar Tutorial Bom Molotov?
Ilustrasi Sosok Profesor R di tengah Aksi Demo

Peran dalam Aksi Ricuh

Berdasarkan hasil penyelidikan, RAP bukan hanya menyebarkan informasi, tetapi juga bertindak sebagai koordinator logistik. Ia mengatur distribusi bom Molotov, menentukan titik pengambilan, dan menugaskan kurir yang akan menyalurkannya ke massa di lapangan. Dengan demikian, perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia berfungsi sebagai penggerak, pengarah, sekaligus penyedia perlengkapan aksi. Hal ini menjadikan kasus Profesor R berbeda dari sekadar penyebaran konten di media sosial. Ia dianggap aktif membangun sistem distribusi bahan berbahaya yang nyata dipakai dalam kerusuhan.

Siapa Itu Profesor R? Terduga Penyebar Tutorial Bom Molotov?
Ilustrasi Bom Molotov Berbahan Dasar Minuman Keras

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Setelah ditangkap, RAP langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan berbagai pasal, di antaranya:

  1. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
  2. Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi berbahaya di media elektronik,
  3. Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, karena konten tersebut berpotensi diakses oleh anak di bawah umur.

Dengan jeratan hukum tersebut, ancaman hukuman bagi Profesor R cukup berat. Polisi menilai tindakannya tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat luas.

Pelajaran dari Kasus Profesor R

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, platform digital bermanfaat untuk menyebarkan informasi positif. Namun di sisi lain, ia juga bisa digunakan untuk menyebarkan ide, panduan, atau instruksi yang berbahaya.

Bagi masyarakat, terutama generasi muda, kasus Profesor R mengajarkan pentingnya berhati-hati dalam menerima informasi daring. Tidak semua yang terlihat menarik atau viral aman untuk ditiru. Bahkan, jika informasi tersebut menyangkut kekerasan atau bahan berbahaya, risikonya bisa berujung pada hukum maupun keselamatan jiwa.

Cerdas Menyaring Informasi dari Media Sosial!

Sosok Profesor R menunjukkan bagaimana seorang individu dapat memengaruhi jalannya aksi melalui media sosial dan teknologi komunikasi. Dari sekadar admin Instagram, ia berubah menjadi penggerak aksi dengan menyediakan tutorial berbahaya. Kini, RAP harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa literasi digital bukan hanya soal bisa menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan untuk menyaring, menolak, dan menghindari konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare