Simak! Ini Tarif Listrik Subsidi Terbaru PLN Per 1 November 2025Meteran Listrik PLN

Tribun Tren – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN tetap untuk seluruh pelanggan pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi ekonomi global.

Tarif Listrik Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik atau tariff adjustment mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Menurut Tri, kondisi ekonomi makro sebenarnya menunjukkan tren yang seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik pada periode ini. Namun, demi menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2025.

Simak! Ini Tarif Listrik Subsidi Terbaru PLN Per 1 November 2025
Logo Perusahaan Listrik Negara (PLN)

“Dengan mempertimbangkan pengaruh parameter ekonomi makro, tarif listrik seharusnya naik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” jelas Tri.

Subsidi Tetap untuk Pelanggan Sosial dan UMKM

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik kepada kelompok masyarakat tertentu, seperti pelanggan rumah tangga miskin, fasilitas sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” lanjut Tri.

PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Andal

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan wujud nyata dari sinergi antara pemerintah dan PLN dalam menjaga daya beli masyarakat. Ia juga menekankan bahwa PLN berkomitmen memberikan pasokan listrik yang andal dan efisien ke seluruh pelosok negeri.

“Keterjangkauan tarif listrik adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung melalui efisiensi operasional dan peningkatan mutu pelayanan,” ungkap Darmawan.

Selain itu, PLN terus melakukan berbagai langkah efisiensi biaya dan memperluas akses listrik di wilayah-wilayah yang belum terjangkau.

Simak! Ini Tarif Listrik Subsidi Terbaru PLN Per 1 November 2025
Petugas PLN Sedang Berbicara dengan Pelanggan

Daftar Tarif Listrik Terbaru PLN per 1 November 2025

Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Triwulan IV (Oktober-Desember 2025):

1. Rumah Tangga

  • R-1/TR 900 VA : Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA : Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA : Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA : Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas : Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA-200 kVA : Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA : Rp 1.114,74 per kWh

3. Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA : Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA : Rp 996,74 per kWh

4. Pemerintah dan Penerangan Jalan

  • P-1/TR 6.600 VA-200 kVA : Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA : Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum) : Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT : Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi

Pemerintah juga tetap mempertahankan tarif subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelanggan sosial. Berikut rinciannya:

  • Rumah Tangga R-1/TR 450 VA : Rp 415 per kWh
  • Rumah Tangga R-1/TR 900 VA : Rp 605 per kWh
  • Fasilitas Sosial S-1/TR 450 VA : Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA : Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA : Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA : Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500-200 kVA : Rp 900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA : Rp 925 per kWh

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan dikenakan tarif yang sama. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran: pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian.

Simak! Ini Tarif Listrik Subsidi Terbaru PLN Per 1 November 2025
Petugas PLN Sedang Memperbaiki Meteran Listrik

Berapa Kebutuhan Listrik Rumah Tangga per Hari?

Menurut Dosen Teknik Elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono, kebutuhan listrik rumah tangga sangat dipengaruhi oleh jumlah perangkat elektronik, lama pemakaian, jumlah anggota keluarga, serta ukuran rumah.

Secara umum, pelanggan rumah tangga dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan daya listrik:

  • R1 (kecil): 450-2.200 VA
  • R2 (menengah): 3.500-5.500 VA
  • R3 (besar): di atas 6.600 VA

Untuk rumah tangga kecil, konsumsi listrik rata-rata mencapai 2-2,5 kWh per hari, atau sekitar 60-90 kWh per bulan. Sementara rumah tangga menengah menghabiskan 3-8 kWh per hari (sekitar 90-240 kWh per bulan). Adapun rumah tangga besar menggunakan lebih dari 240 kWh per bulan.

Kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun 2025 menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. PLN bersama pemerintah tidak hanya fokus pada ketersediaan listrik yang andal, tetapi juga pada keadilan tarif dan perlindungan daya beli masyarakat.

Dengan tarif listrik yang tetap stabil, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola keuangan rumah tangga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi energi yang bijak dan efisien.

Baca Juga: “ChatGPT Terima Curhatan Bunuh Diri Lebih dari 1Juta Orang Tiap Minggu”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare