Tribun Tren – Bayar pajak kendaraan lima tahunan terkadang menjadi dilema bagi pemilik yang BPKB aslinya sedang digadaikan, ditahan leasing, atau masih dijaminkan di bank. Solusi Bayar Pajak Kendaraan tanpa BPKB Asli sebenarnya cukup sederhana jika memahami dokumen pengganti dan prosedur resmi. Panduan ini dirancang agar wajib pajak bisa tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa repot atau melanggar aturan.
Persyaratan Dokumen untuk Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Asli
Pembayaran pajak lima tahunan tidak sama dengan pajak tahunan. Selain membayar pajak, wajib pajak juga mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan (TNKB). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, BPKB asli menjadi salah satu dokumen utama. Namun, jika BPKB sedang dijaminkan di bank atau ditahan leasing, ada alternatif dokumen yang bisa digunakan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Surat pernyataan dari bank/leasing yang menyatakan BPKB sedang dijaminkan, beserta fotokopi BPKB.
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor yang bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Dengan dokumen ini, wajib pajak tetap bisa melanjutkan proses pembayaran tanpa BPKB asli.

Prosedur Praktis Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Asli
Ada tiga cara efektif yang bisa dilakukan:
1. Pembayaran Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Langkah-langkahnya cukup mudah:
- Unduh dan daftar aplikasi SIGNAL, lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan lakukan verifikasi wajah.
- Login dan tambah kendaraan, masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai STNK.
- Generate kode bayar di menu pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui bank atau layanan digital sesuai instruksi yang muncul.
Metode ini sangat praktis, terutama bagi mereka yang berada jauh dari kantor Samsat domisili kendaraan.

2. Pembayaran Online Melalui E-Samsat
Selain SIGNAL, layanan E-Samsat resmi provinsi memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dari rumah:
- Akses situs E-Samsat provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Masukkan nomor polisi dan NIK kendaraan.
- Setelah data diverifikasi, sistem memberikan kode bayar yang bisa digunakan untuk transfer melalui ATM, mobile banking, atau metode pembayaran lain.
Metode ini memastikan pembayaran resmi tetap tercatat tanpa harus membawa BPKB asli.
3. Pembayaran Offline di Samsat atau Samsat Keliling
Bagi yang tetap ingin membayar langsung, prosedurnya juga jelas:
- Siapkan KTP asli dan STNK asli.
- Lampirkan surat keterangan dari bank/leasing jika BPKB dijaminkan.
- Datang ke kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling untuk melakukan pembayaran dan pengesahan STNK.
Cek fisik kendaraan dapat dilakukan di Samsat terdekat, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu kembali ke domisili asal kendaraan.

Biaya Pajak 5 Tahunan Sesuai Jenis Kendaraan
Biaya pajak lima tahunan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan. Secara umum:
Kendaraan roda dua:
- STNK: Rp 100.000
- TNKB: Rp 60.000
Kendaraan roda empat:
- STNK: Rp 200.000
- TNKB: Rp 100.000
Biaya tambahan ini digunakan untuk mengganti STNK dan pelat nomor baru.
Solusi Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Asli
Bayar pajak kendaraan lima tahunan tetap bisa dilakukan meski BPKB asli tidak tersedia, dengan syarat menggunakan dokumen pengganti resmi dan mengikuti prosedur yang benar. Solusi ini mencakup metode online melalui SIGNAL dan E-Samsat, maupun offline di Samsat atau Samsat Keliling. Dengan langkah-langkah praktis ini, kewajiban pajak tetap terpenuhi, prosesnya aman, dan sesuai aturan. Dengan memahami prosedur dan dokumen yang dibutuhkan, wajib pajak bisa lebih tenang dan tidak khawatir soal absennya BPKB asli.