Tribun Tren – Setiap anak berhak memiliki identitas resmi untuk pengakuan status hukumnya. Pemerintah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berusia 0 hingga di bawah 17 tahun yang belum menikah. Untuk memastikan anak Anda memiliki identitas resmi sejak dini, penting untuk memahami syarat membuat KIA (Kartu Identitas Anak) agar anak bisa mendapatkan hak-hak dasar dan layanan publik dengan mudah.
Manfaat dan Syarat Membuat KIA (Kartu Identitas Anak)
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak berusia 0 hingga di bawah 17 tahun yang belum menikah. Fungsinya hampir sama seperti KTP bagi orang dewasa.
Penerbitan KIA sudah berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Beberapa daerah juga telah mengeluarkan aturan turunan untuk memperkuat implementasinya. Misalnya, Kabupaten Purbalingga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 serta Surat Edaran tentang kewajiban memiliki KIA.

Bagi anak, KIA bukan sekadar kartu identitas. Ada berbagai manfaat besar yang bisa diperoleh, antara lain:
- Identitas Resmi: Anak memiliki identitas yang diakui negara.
- Akses Layanan Publik: Memudahkan pendaftaran sekolah, membuka rekening bank, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Perlindungan Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi anak dalam administrasi negara.
- Pendataan Pemerintah: Data anak membantu pemerintah merancang program perlindungan anak.
- Pencegahan Perdagangan Anak: Membantu identifikasi dan pencegahan kasus perdagangan anak.
Selain itu, beberapa daerah juga bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan keuntungan tambahan. Sebagai contoh, di Kabupaten Buleleng, pemilik KIA bisa mendapatkan diskon belanja di beberapa tempat hiburan dan toko, seperti Krisna Funtastic Land, Toko Anita, dan lainnya.

Langkah dan Syarat Membuat KIA secara Mandiri
Untuk mendapatkan KIA, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Syarat-syarat ini berbeda tergantung pada usia anak.
Syarat Membuat KIA untuk Anak Usia di Bawah 5 Tahun
Anak yang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (dengan menunjukkan Akta Kelahiran asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua
- Surat permohonan penerbitan KIA dari orang tua

Syarat Membuat KIA untuk Anak Usia di Atas 5 Tahun
Untuk anak berusia 5 tahun hingga di bawah 17 tahun, syaratnya sama, namun ada tambahan pas foto.
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (dengan menunjukkan Akta Kelahiran asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua
- Pas foto anak ukuran 2×3 cm dengan latar belakang warna merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau warna biru (untuk tahun kelahiran genap)
- Surat permohonan penerbitan KIA dari orang tua
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk proses pengajuan.
Bagaimana Proses Hingga Penerbitan Kartu Identitas Anak
Setelah memenuhi persyaratan, orang tua dapat melakukan proses pengajuan dengan langkah-langkah berikut:
- Pengajuan ke Disdukcapil : Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Disdukcapil di wilayah Anda.
- Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean untuk loket pengurusan KIA.
- Serahkan Dokumen: Serahkan semua berkas yang telah Anda siapkan kepada petugas.
- Proses Pendaftaran: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memasukkan data anak ke dalam sistem.
- Proses Cetak: Setelah data diverifikasi, KIA akan dicetak. Waktu tunggu pencetakan bisa bervariasi tergantung kebijakan Disdukcapil setempat.
Beberapa daerah bahkan menyediakan layanan jemput bola, di mana petugas Disdukcapil mendatangi sekolah-sekolah atau desa untuk membantu pembuatan KIA secara massal.
KIA memiliki masa berlaku yang menyesuaikan dengan usia anak:
- Anak usia 0–5 tahun: Berlaku hingga anak berusia 5 tahun.
- Anak usia 5–17 tahun: Berlaku hingga 17 tahun kurang 1 hari.
- Usia 17 tahun: KIA otomatis diganti menjadi KTP karena menggunakan NIK yang sama.
Dengan masa berlaku tersebut, orang tua perlu memperhatikan waktu pengurusan agar identitas anak selalu tercatat dengan benar.
Waktu yang Tepat Bagi Anak Untuk Dibuatkan KIA
KIA dapat dibuat sejak anak baru lahir dan akta kelahiran sudah diterbitkan. Semakin cepat orang tua mengurus KIA, semakin baik karena anak akan memiliki identitas resmi sejak dini.
Pemerintah melalui Disdukcapil di berbagai kabupaten/kota juga terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus KIA. Program ini sejalan dengan upaya perlindungan hak-hak anak, terutama terkait akses layanan publik, pendidikan, dan jaminan hukum.
Kesadaran Masyarakat Masih Perlu Ditingkatkan
Meskipun sudah diatur secara nasional, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA masih perlu ditingkatkan. Banyak orang tua yang menunda atau bahkan belum tahu bahwa KIA (Kartu Identitas Anak) memberikan banyak manfaat, termasuk perlindungan hukum.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi agar cakupan kepemilikan KIA semakin luas. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi yang diakui negara sejak usia dini.
KIA adalah langkah penting dalam menjamin hak-hak anak. Dengan adanya KIA, anak-anak di Indonesia bisa lebih mudah mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
Bagi orang tua, memahami Syarat Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) dan segera mengurusnya adalah bentuk tanggung jawab agar anak memiliki perlindungan hukum serta akses yang sama dalam administrasi negara. Semakin cepat diurus, semakin baik untuk masa depan anak.