Tarif Listrik Non Subsidi Periode Triwulan IV-2025 Tidak Naik

Tribun Tren – Keputusan tentang tidak naiknya tarif listrik non subsidi periode triwulan IV-2025 kini telah resmi dikeluarkan oleh pihak kementrian ESDM. Kabar gembira ini pun disambut hangat oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Apalagi mengingat bahwa tarif listrik menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi pengeluaran rumah tangga dan stabilitas biaya produksi industri. Keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun dinilai akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi masyarakat selama tiga bulan ke depan.

Keputusan Resmi dari Kementerian ESDM

Dalam konferensi pers yang digelar pada awal pekan ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemerintah memutuskan tarif listrik tetap sama untuk periode Oktober–Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator makro ekonomi, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), kurs rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

“Kami memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor industri agar tetap kompetitif. Setelah melalui evaluasi menyeluruh, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik non-subsidi tidak mengalami perubahan untuk Triwulan IV-2025,” ungkapnya. Dengan keputusan ini, pelanggan non-subsidi dapat bernapas lega karena tidak perlu menyesuaikan anggaran listrik mereka hingga akhir tahun.

Tarif Listrik Non Subsidi Periode Triwulan IV-2025 Tidak Naik
Plt Direktur Jendral Ketenagalistrikan Tri Winarmo

Kategori Tarif Listrik Non Subsidi di Triwulan IV-2025

Tarif listrik non-subsidi berlaku untuk pelanggan rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, dan industri. Golongan ini mencakup rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke atas, pelanggan bisnis skala kecil hingga besar, hingga pelanggan industri dan kantor pemerintah. Berbeda dengan pelanggan bersubsidi yang tarifnya dibantu oleh pemerintah, pelanggan non-subsidi mengikuti skema tariff adjustment, di mana tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini mempertimbangkan empat faktor utama seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), kurs rupiah terhadap dolar AS, inflasi nasional, dan juga harga batu bara acuan (HBA) sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Jika keempat faktor tersebut stabil atau tidak mengalami kenaikan signifikan, tarif listrik dapat dipertahankan seperti periode sebelumnya.

Tarif Listrik Non Subsidi Periode Triwulan IV-2025 Tidak Naik

Alasan Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan IV-2025 Tidak Dinaikkan

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa keputusan ini didukung oleh beberapa kondisi ekonomi yang relatif terkendali. Meskipun harga minyak mentah dunia sempat berfluktuasi, rata-rata ICP masih berada dalam batas aman. Kurs rupiah terhadap dolar AS juga terjaga stabil, sementara inflasi nasional berada di bawah target pemerintah. Selain itu, harga batu bara acuan sebagai bahan bakar pembangkit listrik menunjukkan tren stabil setelah sempat melonjak pada awal tahun. “Stabilitas indikator makro ekonomi menjadi alasan utama mengapa pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif. Kami ingin memberikan kepastian dan menjaga iklim usaha yang kondusif,” kata perwakilan Kementerian ESDM.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi tentu membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga menengah ke atas yang menggunakan daya listrik besar. Tidak adanya kenaikan tarif membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai kebutuhan yang terus meningkat, terutama menjelang akhir tahun ketika pengeluaran biasanya bertambah.

Bagi sektor bisnis, keputusan ini juga sangat penting. Stabilitas tarif listrik membantu pelaku usaha menjaga biaya produksi tetap terkendali. Industri kecil dan menengah (IKM) yang sangat bergantung pada listrik dapat tetap fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir terjadi lonjakan biaya energi.

Tarif Listrik Non Subsidi Periode Triwulan IV-2025 Tidak Naik

Reaksi Pelaku Usaha dan Ekonom

Sejumlah pelaku usaha memberikan apresiasi atas langkah pemerintah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut keputusan ini sebagai kebijakan yang “pro-growth” karena membantu industri tetap kompetitif di pasar global. “Tarif listrik adalah salah satu komponen biaya yang signifikan, terutama di sektor manufaktur. Stabilitas harga akan membantu perusahaan mempertahankan harga produk dan menjaga daya saing,” ujarnya. Ekonom dari Universitas Indonesia juga menilai keputusan ini sebagai langkah strategis yang selaras dengan upaya pemerintah menekan inflasi. “Ketika tarif listrik tetap, tekanan inflasi dari sisi biaya energi bisa ditekan. Ini akan memberikan dampak positif pada stabilitas harga barang dan jasa di tingkat konsumen,” jelasnya.

Meski tarif listrik non-subsidi tidak naik, Kementerian ESDM tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan efisien. Penggunaan listrik yang boros tidak hanya berdampak pada tagihan, tetapi juga pada beban energi nasional dan lingkungan. Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan peralatan listrik hemat energi, mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan, dan mengoptimalkan pencahayaan alami di siang hari. Program kampanye hemat energi seperti “Gerakan Hemat Listrik Nasional” akan terus digencarkan, terutama di kalangan rumah tangga dan dunia usaha. “Menjaga konsumsi listrik tetap efisien adalah tanggung jawab bersama. Dengan begitu, kita tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan,” tegas perwakilan ESDM.

Tarif Listrik yang Tetap Bukan Jaminan Selamanya

Meskipun kabar tarif tetap ini membawa kelegaan, pemerintah mengingatkan bahwa evaluasi tarif listrik akan terus dilakukan setiap triwulan. Artinya, keputusan untuk Triwulan I-2026 akan kembali mempertimbangkan kondisi makro ekonomi pada saat itu. Jika terjadi lonjakan signifikan pada harga minyak, kurs rupiah, atau inflasi, tarif listrik non-subsidi bisa saja disesuaikan. Namun, pemerintah memastikan setiap keputusan akan selalu mengutamakan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan sektor ketenagalistrikan, dan iklim usaha nasional. Transparansi dalam pengumuman tarif juga dijaga agar masyarakat selalu mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

Keputusan Kementerian ESDM untuk mempertahankan tarif listrik non-subsidi pada Triwulan IV-2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Di tengah ketidakpastian global, kepastian tarif listrik memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Meski demikian, masyarakat tetap dihimbau untuk bijak menggunakan energi. Tarif yang stabil bukan alasan untuk boros, melainkan momentum untuk semakin hemat, efisien, dan peduli lingkungan. Dengan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Tarif listrik non-subsidi memang tidak naik untuk periode Oktober–Desember 2025, tetapi kebiasaan hemat energi tetap menjadi kunci agar pengeluaran listrik rumah tangga dan usaha tetap terkendali di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: You can't continue this action because it is blocked by Cloudflare